Meraih kasih sayang Allah di bulan “kasih sayang”

إن الحمد لله نحمده و نستعينه و نستغفره و نستهديه و نعوذ بالله من شرور أنفسنا و من سيئات أعمالنا . من يهد الله فلا مضل له و من يضلله فلا هادي له . أشهد أن لا إله إلا الله و أشهد أن محمدا عبده و رسوله . أما بعد :

Tanggal 14 Februari, diperingati oleh banyak orang sebagai hari “Kasih Sayang”. Praktekya adalah Hari Pelampiasan Syahwat. Ia merupakan tradisi Barat yang berakar dari pemujaan setan. Sebuah momentum bagus merusak moral remaja muslim dan menjauhkan mereka dari ajaran Islam. Seperti halnya milah (budaya) kafir : Natal, Tahun Baru, April Mop, Halloween, Thanksgiving dsb, VD sengaja dihidup-hidupkan & dipromosikan dengan gencar lewat berbagai media massa. Diopinikan sebagai HARI YG SANGAT SPECIAL, HARI KASIH SAYANG. Remaja bahkan ibu-ibu pun merasa tidak afdol, tidak keren, tidak gaul kalau tidak ikut merayakannya & ikut sibuk mencari-cari/mengadakan acara/ pesta-pesta pada hari itu bersama kekasih/pasangannya. Bagi para remaja, Valentine Day adalah moment pelampiasan syahwat/maksiat & perzinahan massal dengan dalih mencurahkan kasih sayang. Karena moment special àboleh melakukan apa saja: tidur bareng, pesta seks bahkan saling bertukar pasangan. Bagi para kapitalis seperti pengusaha hotel, mall, café , tempat-tempat hiburan, makanan, bunga, pakaian, acesoris, parcel, cetakan, komunikasi dsb, moment ini adalah lahan bisnis yg menggiurkan. Tak peduli menyeret generasi muda kepada kemaksiatan & menjauhkan mereka dari nilai-nilai agama Islam.

Muslimin dan Muslimat, atas nama kasih sayang, dengarkanlah ayat-ayat Allah dan sabda Rasulnya di bawah ini:

  1. Surat Al-Furqan (25): 72

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا (72)

  1. Dan orang-orang yang tidak menghadiri “az-zur”, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui dalam keadaan mulia.

Dalam surat Al-Furqan ayat 63-74, Allah menyebutkan sifat-sifat kekasih-kekasih Allah (Ibadurrahman). Di antara sifat-sifat mereka, adalah tidak menghadiri “الزُّورَ.

Menurut Ibnu Katsir, maksud ayat di atas adalah bahwa orang-orang yang beriman tidak akan menghadiri majlis-majlis yang berisi perbuatan menyekutukan Allah, nyanyian, kedustaan, persaksian palsu, kefasikan dan kemunkaran, termasuk di antaranya adalah hari raya orang-orang kafir.

Bahkan Ibnul Qayyim juga berkata: “Memberi selamat atas syiar-syiar (acara ritual) orang kafir yang khusus bagi mereka, telah disepakati bahwa perbuatan tersebut haram. Semisal memberi selamat atas hari raya dan puasa mereka, dengan mengucapkan, “Selamat hari raya!” atau ikut merayakannya dan juga perayaan-perayaan mereka yang sejenisnya. Bagi yang mengucapkannya, kalau pun hatinya tidak sampai pada kekafiran, paling tidak itu merupakan perbuatan haram. Perbuatan mereka itu sama kedudukanya dengan memberi selamat atas perbuatan mereka bersujud kepada Salib. Bahkan perbuatan tersebut lebih besar dosanya di hadapan Allah dan lebih dimurkai dari pada memberi selamat atas perbuatan minum khamar atau membunuh atau berzina atau yang semisalnya. Banyak orang yang kurang mengerti agama terjerumus dalam perbuatan itu, tanpa menyadari buruknya perbuatan tersebut. Barang siapa yang mengucapkan selamat kepada seseorang atas suatu kemaksiatan, bid’ah, atau kekukufuan ia telah menyiapkan diri untuk mendapatkan kemarahan dan kemurkaan Allah. Orang-orang yang wara’ (menjaga diri dari hal yang syubhat (samar) apalagi haram) menghindarkan diri dari mengucapkan selamat atas terpilihnya orang-orang dzalim sebagai pemimpin, juga atas terpilihnya orang-orang yang bodoh akan ilmu agama sebagai mufti, hakim, atau pengajar/dosen karena menghindarkan diri dari kemurkaan Allah dan laknat-Nya (dijauhkan dari rahmat-Nya). Dan jika ia diuji dengan hal itu (terpaksa), ia mengucapkannya untuk menghindarkan diri dari bencana yang lebih besar dari penguasa maka ia menemui mereka dan tidak mengucapkan melainkan kebenaran dan mendoakan mereka agar diberi petunjuk dan kelurusan hati, maka ia tiada berdosa. Wa billahit taufiq ” (Kitab Ahkamu ahli dzimmah, Pasal/Bab Mengucapkan selamat atas orang kafir dzimmi karena pernikahan atau kelahiran anak, Maktabah Syamilah)

  1. Sentuhan Haram

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:”لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ”

Sesungguhnya apabila seorang di antara kalian itu ditikam kepalanya dengan jarum besi, hal itu lebih baik baginya daripada bersentuhan dengan perempuan yang yang tidak halal baginya (Ath-Thabrani, Al-Mu’jamul Kabir, 16880-16881 ) Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ahaditsish shahihah, hadits no. 226. Sebagian ulama menguatkan bahwa hadits ini mauquf.

Hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh wanita yang tidak halal itu mendatangkan siksa yang lebih dahsyat daripada sekedar tertusuk jarum di kepala.

  1. Bagian-bagian zina

قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنْ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِكُلِّ ابْنِ آدَمَ حَظُّهُ مِنْ الزِّنَا بِهَذِهِ الْقِصَّةِ قَالَ وَالْيَدَانِ تَزْنِيَانِ فَزِنَاهُمَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلَانِ تَزْنِيَانِ فَزِنَاهُمَا الْمَشْيُ وَالْفَمُ يَزْنِي فَزِنَاهُ الْقُبَلُ

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهَذِهِ الْقِصَّةِ قَالَ وَالْأُذُنُ زِنَاهَا الِاسْتِمَاعُ

Abu Hurairah berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya Allah telah menetapkan pada setiap anak cucu Adam bagiannya dari perbuatan zina yang pasti terjadi dan tidak mungkin dihindari, maka zinanya mata adalah melihat sedangkan zinanya lisan adalah ucapan, zinanya nafsu keinginan dan berangan-angan, dan kemaluanlah sebagai pembenar semuanya atau tidak.”

Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Setiap anak keturunan Adam memiliki bagiannya dari zina….” Dengan kisah ini, beliau bersabda: “Kedua tangan berzina dan zinanya adalah menyentuh, kedua kaki berzina dan zinanya adalah berjalan, mulut berzina dan zinanya adalah mencium.”

Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan kisah ini. Beliau mengatakan: “Dan zina telinganya adalah mendengar.”

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (Kitab Al-Isti’dzan (Permintaan izin), bab Zinal jawarih dst (zinanya anggota badan selain kemaluan), hadits no. 5774), Muslim (Kitab Al-Qadar (Takdir), bab Quddira ala bani Adam dst, hadits no. 4801 dan 4802), dan Abu Dawud (Kitab An-Nikah, bab Ma yu’maru bihi min ghadldlil basher (perintah menundukkan pandangan). Lafal ini milik Abu Dawud.

Hadits di atas menunjukkan bahwa Allah menganggap segala perbuatan yang mengarah atau mengawali suatu perzinaan dihukumi zina. Misalnya: melihat dan menyentuh wanita yang tidak halal, merayunya, atau membayangkan/mengangankan perzinaan, juga pergi/berjalan untuk mengintip atau untuk berziba. Termasuk juga mendengarkan lagu rayuan atau ajakan untuk berzina atau melihat film-film porno. Tetapi semua itu tidak dihukum had kecuali jika benar-benar berhubungan badan di luar nikah.

  1. An-Nur (24)

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (31)

  1. Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.
  2. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Kedua ayat di atas menjelaskan tentang beberapa rambu-rambu dalam pergaulan:

  1. Menundukkan pandangan (tidak memandang) kepada wanita/lelaki yang tidak halal.
  2. Menjaga diri dari perzinaan.
  3. Menutup aurat dengan memakai kerudung yang menutup sampai dada.
  4. Aurat seorang wanita bagi keluarga (mahram) lelakinya adalah sebatas leher, lengan, sampai betis saja karena itu adalah tempat-tempat perhiasan wanita pada umumnya.
  5. Setelah auratnyat ditutupi janganlah melakukan hal-hal yang mengundang perhatian kaum lelaki, misalnya dengan memukul-mukulkan kaki sehingga orang yang mendengarnya mengetahui kalau wanita tersebut memakai gelang kaki, dsb.
  6. Larangan berkhalwat dan bepergian jauh tanpa mahram

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ وَلَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ امْرَأَتِي خَرَجَتْ حَاجَّةً وَإِنِّي اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا قَالَ انْطَلِقْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah seraya bersabda: “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai muhrimnya. Dan seorang wanita juga tidak boleh bepergian sendirian, kecuali ditemani oleh mahramnya.” Tiba-tiba berdirilah seorang laki-laki dan bertanya, “Ya, Rasulullah, sesungguhnya isteriku hendak menunaikan ibadah haji, sedangkan aku ditugaskan pergi berperang ke sana dan ke situ; bagaimana itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab: “Pergilah kamu haji bersama isterimu.”

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (Kitab Al-Hajji, bab hajjin nisa’ (hajiinya wanita), hadits no. 1729) dan Muslim (Kitab Al-Hajji, bab Safarul mar’ati ma’a maramin dst (safarnya wanita bersama mahramnya dst), hadits no. 2391). Lafal ini milik Muslim

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang kaum laki-laki berkhalwat (menyepi, menyingkir atau bersembunyi dari pandangan manusia) kecuali dengan mahramnya.

Ulama ada yang menganggap sms, chatting, surat menyurat, dan mengobrol via telepon dengan wanita yang bukan mahram ini termasuk dalam kategori berkhalwat yang haram ini, karena apa yang diobrolkan dalam telepon, surat, sms, maupun chatting tadi tidak diketahui oleh orang yang lain.

Beliau juga melarang wanita bersafar (bepergian jauh) tanpa diantar mahramnya. Bahkan pada hadits di atas, Nabi shallallahu alaihi wa sallam membatalkan orang yang telah mendaftarkan diri untuk berjihad dan menyuruhnya untuk mengantar istrinya yang akan pergi berhaji.

Penutup

Muslimin dan muslimat yang disayangi oleh Allah, telah terbukti bagi kita bahwa perayaan Valentine adalah perayaannya orang-orang kafir Kristen dan Katolik yang berasal dari para penyembah dewa-dewa Yunani dan Romawi. Perayaannya juga identik dengan praktek-praktek kemesuman dan mengumbar kasih sayang di jalan yang haram. Maka, jagalah diri, istri, dan anak-anak kita dari kemurkaan Allah di hari ini, bulan ini, bahkan sepanjang hayat kita agar kita mendapatkan kasih sayang abadi.

و أفوض أمري إلى الله و أستغفره لي و لكم و به الثقة و إليه التكلان و سلام على المرسلين

و الحمد لله رب العالمين

Tentang dulhayyi

Pengajar Tata Buku dan Akuntansi (2013-2014) Pengajar Kajian Hadits di Islamic Center Sragen (2014) Pengasuh Pondok Pesantren Baitul Iman Kerjo Karanganyar (2016) contact 08172838421
Pos ini dipublikasikan di Ilmu Din, motivasi, nasihat, Umum dan tag , . Tandai permalink.

Tinggalkan komentar