Amalan yang membatalkan puasa itu berupa amalan-amalan yang bertentangan dengan makna puasa itu sendiri,[1] yaitu makan, minum dan menyalurkan syahwat (nafsu seksual).
Barangsiapa melakukan salah satu perbuatan tadi (makan, minum dan mendatangi istri) maka ia batal puasanya dan harus mengganti (qadha) puasa tersebut di luar bulan ramadhan. Selain harus mengganti, orang yang mendatangi istri pada bulan Ramadhan juga harus membayar kifarah (tebusan).
[1] Lihat bab puasa, apaan tuh?
Iklan